Menguatnya politik identitas, intoleransi budaya, dan fundamentalisme agama telah mengakibatkan diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok perempuan dan kelompok rentan lainnya. Fasilitasi yang berlebihan terhadap oligarchi antara lain dengan diundangkannya Omnibus Law atau disebut juga sebagai UU Cipta Kerja, telah banyak mengurangi hak petani, masyarakat adat, buruh dan nelayan dan membuat gap kaya dan miskin semakin lebar. UU Informasi dan Tehnologi Elektronik telah digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat atau pengritik pemerintahannya telah mengantarkan Indonesia kepada negara illiberal democracy.

Sejarah Indonesia adalah sejarah perjuangan melawan penjajahan dan segala bentuk opressi social, ekonomi budaya, dan bagi perempuan juga melawan patriarkhi. Intinya, selain menginginkan kemerdekaan dari kolonialisme dan feodalisme, juga menginginkan tatanan masyarakat yang lebih adil sekaligus perdamaian dunia sebagaimana dapat dibaca dalam preambule UUD 1945. Namun sejauh ini upaya menciptakan keadilan social dan perdamaian nasional pun tidak berjalan sebagaimana mestinya. Meski upaya-upaya itu sudah dimulai dengan dilaksanakannya Pemilu tahun 1955 yang dinilai sangat demokratis dan hasilnya menggambarkan konfigurasi kekuatan politik nasional waktu itu yakni kelompok nasionalis, Islam dan komunis. Presiden Soekarno juga berhasil menggalang Konfrensi Asia Afrika sebagai tanda lahirnya New Emerging Forces sekaligus perlawanan terhadap hegemoni Amerika Serikat. Meski akhirnya hasil Pemilu tersebut di torpedo oleh Presiden Soekarno dengan Dekrit 1959 dengan konsep Demokrasi Terpimpin yang mengarah kepada kekuasaan tunggal pada Presiden namun terdapat upaya untuk menata perekonomian nasional yang lebih adil juga antara lain dengan penataan agraria dan landreform. Pertikaian elit politik tahun 1965/66 yang ditandai dengan terjadinya pembunuhan 6 orang jendral militer dan seorang perwira muda oleh para perwira muda TNI berhaluan kiri dan melibatkan elite partai Komunis Indonesia berujung pada kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida 500 ribu-1 juta orang yang sampai kini belum memperoleh keadilan. Sejak saat ini Indonesia berada dibawah cengkeraman dictator militer Orde “Soeharto” Baru dan kapitalisme global dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 6 %. Namun pembangunan tsb hanya dinikmati oleh segelintir orang saja.

Official portrait of Suharto and First Lady Siti Hartinah. Wikipedia Commons

Setelah hampir 32 tahun berkuasa, akhirnya pada 21 Mei 1998, kekuatan rakyat yang dimotori oleh mahasiswa di berbagai kota berhasil mendesak Soeharto untuk turun tahta. Saya dan teman-teman Koalisi Perempuan Indonesia memimpin demonstrasi kelompok perempuan waktu itu. Selain menuntut turunnya Soeharto, juga menuntut hak pangan rakyat berhubung langkanya bahan pokok dan harganya yang membubung tinggi. Sejak saat itu era reformasi dimulai dengan melakukan berbagai perubahan kebijakan guna menciptakan demokrasi, rule of law dan penghormatan terhadap HAM sebagai cara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik secara social politik, ekonomi dan budaya. Bab HAM dimasukkan dalam UUD, UU HAM dibuat dan hampir semua konvensi Internasional diratifikasi. Berbagai UU juga dicabut dan diganti dengan yang lebih berperspektif HAM dan gender. Wajah-wajah baru di kekuasaan juga berganti, namun sistim ekonomi dan kultur politik lama masih melekat di dalamnya. “Reformasi Dikorupsi” begitu hashtag yang beredar luas tahun ini untuk menunjukkan bahwa tidak saja budaya korupsi yang sistemik tapi juga pesan reformasi yang didengungkan tahun 1998 telah dikorupsi oleh elit politik khususnya partai-partai politik yang menumpuk kekuasaan di tangannya. Rakyat hanya obyek untuk mengumpulkan suara. Akses dan control sumber daya ekonomi dan politik tetap pada elit Orba. Oxfam International (2017) melansir data bahwa di Indonesia kekayaan 4 orang terkaya setara dengan kekayaan 100 juta penduduk termiskin. Rakyat di bungkam dengan berbagai cara. Peristiwa terakhir terdapat dugaan terjadinya pembunuhan ekstrayudisial pada kelompok yang dianggap sebagai musuh negara.

Nursyahbani Katjasungkana, bersama Koalisi Perempuan Indonesia, Mei 1998, Foto: courtesy Tempo

Para akademisi seperti Hadiz & Robison ( 2014) dan David Bourchier (2015) telah mengatakan bahwa Indonesia saat ini jatuh pada kategori yang disebut illiberal democracy. Lembaga-lembaga HAM Indonesia maupun Internasional juga menyorot tentang kemunduran demokrasi Indonesia. Selama era reformasi Pemilu dapat dilaksanakan secara damai dengan tingkat partisipasi yang tinggi, kecuali yang terakhir tahun 2019 terjadi kericuhan setelah penghitungan cepat diumumkan oleh para polster, namun Jokowi sebagai pemenang Pemilu mengelola kepercayaan rakyat yang diberikan kepadanya cenderung sangat otoriter. Agenda kebijakannya yang berorientasi kepada pasar berhasil mementahkan kembali atau mengingkari upaya reformasi yang telah dilakukan sejak 1998 dan secara sistematis mengembalikan kekuatan oligarkhi negara, pengusaha swasta predator dan para pemungut rente yang memang telah berakar sejak Orde Baru. Integrasi perekonomian Indonesia pada kapitalisme global telah memperkuat pemerintahan yang otoriter ini. Tahun ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, organisasi HAM terkemuka di Indonesia, dimana saya menjabat sebagai ketua Pembina, mencatat 6128 kasus pelanggaran kebebasan berbicara, termasuk 324 anak-anak, terutama ditujukan untuk membungkam lawan-lawan politik pemerintah dengan menggunakan UU Informasi dan Tehnologi Elektronik (ITE). Dalam masa pandemi, DPR mengesahkan Omnibus Law yang berorientasi pada kepentingan oligarchi dan mengurangi hak-hak buruh, petani dan lingkungan hidup. Pemerintah bahkan telah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus proyek-proyek strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat seperti penghutanan social dan program pensertifikatan tanah (bukan landreform).

Pemerintahan Jokowi sampai saat ini belum menunaikan janjinya untuk melakukan penyelesaian masalah pelanggaran berat HAM masa lalu yaitu:

    1. Kejahatan thd kemanjusiaan dan genosida 1965/66:Pembantaian terhadap orang-orang yang diduga terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia menyebabkan sekitar 500.000 hingga 3 juta orang tewas.
    2. Penembakan Misterius (1982 – 1986) : Korban peristiwa ini mencapai 2.000 hingga 10.000 orang yang pelakunya diduga membunuh atas perintah jabatan di bawah koordinasi Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban RI.
    3. Pembantaian Talangsari, Lampung (1989):Pembantaian kelompok Warsidi yang dituduh sebagai kelompok Islam radikal di Talangsari, Lampung Timur. Peristiwa ini menyebabkan 130 orang tewas dan 229 orang dianiaya.
    4. Tragedi Rumoh Geudong di Aceh (1989 – 1998): Sepuluh tahun operasi militer di Aceh menyebabkan 781 orang tewas, 163 orang hilang, 102 perempuan diperkosa. Sebagian korban terbunuh dan diperkosa di Rumoh Geudong.
    5. Penembakan Mahasiswa Trisakti (1998) :Empat mahasiswa Universitas Trisakti tewas tertembak saat aksi menumbangkan Presiden Soeharto pada 12 Mei 1998
    6. Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa (1997 – 1998):Sekitar 23 aktivis prodemokrasi diculik dan dihilangkan secara paksa yag pelakunya antara lain adalah Tim Mawar dari Komando Pasukan Khusus Angkatan Darat.
    7. Tragedi Semanggi I dan II (1998 – 1999): Demonstrasi menentang sidang istimewa MPR pada November 1998 (Semanggi I) dan September 1999 (Semanggi II) mengakibatkan 29 orang tewas.
    8. Tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) di Aceh (1999): Pasukan militer menembaki masyarakat yang memprotes penganiayaan warga Aceh di persimpangan jalan PT Kertas Kraft Aceh, mengakibatkan 46 orang tewas.
    9. Peristiwa Wasior, Manokwari, Papua (2001):Tragedi ini mengakibatkan 4 orang tewas dan 39 orang disiksa.
    10. Kasus Wamena, Papua (2003):Tragedi ini mengakibatkan 9 orang tewas, 38 orang terluka, dan penduduk di 25 kampung dipindahkan secara paksa.
    11. Tragedi Jambu Keupok di Aceh Selatan, Aceh (2003): Peristiwa ini mengakibatkan 16 orang tewas dengan cara ditembak dan dibakar.

Dibawah pemerintahan Jokowi, pendekatan keamanan meningkat. Selain untuk mengamankan kebijakan pandemic Covid 19 yang di dalamnya terdapat ketentuan tidak bisa dikontrol oleh masyarakat. Repressive Pluralisme, istilah yang digunakan Fealy (2020) meski bertujuan untuk menjaga keberagaman ditambah dengan politik dinasti yang dibangunnya semakin menambah penilaian negatif terhadap demokrasi di Indonesia. Amnesty International Indonesia (Jakarta Post, Desember 2020) mencatat 411 kasus penggunaan koersi oleh polisi, 6658 pemrotes UU Omnibus di 21 provinsi ditangkap dan 301 diantaranya, termasuk 18 jurnalis ditahan tanpa dapat berkomunikasi dengan siapapun (in comunicado). Sementara itu perampasan tanah dan hutan rakyat berlangsung terus, dan penduduk yang menjaganya ditangkap, di Lombok rumahnya dibakar. Sementara itu di berabagai tempat lainnya, ancaman terhadap para pembela HAM dan pejuang keadilan social meningkat. Setidaknya tercatat 202 pembela HAM termasuk didalamnya 61 pejuang hak masyarakat adat mengalami serangan fisik, intimidasi dan bahkan penahanan.

Kelompok minoritas seksual juga mengalami persekusi di berbagai tempat, Dipecat dan dipenjarakannya 14 orang polisi dan militer karena orientasi seksualnya adalah bentuk penekanan terhadap kelompok ini. Penekanan terhadap kelompok ini semakin berat terutama sejak 2009 dengan disahkannya 700 Perda diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok minoritas seksual (Katjasungkana &Wieringa 2016,Buehler 2020). Sementara kekerasan terhadap perempuan baik di ranah publik khususnya kejahatan cyber maupun di ranah privat semakin meningkat. Meski sudah diperjuangkan sejak tahun 2013 di DPR, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak kunjung disahkan karena dianggap mempromosikan kebebasan seks dan pelindungan terhadap kelompok LGBT. Sementara itu Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan ( Komnas Perempuan) mencatat sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2019.Laporan Transparansi Internasional tentang “Global Corruption Barometer Asia 2020” bahkan menyebutkan bahwa Indonesia menduduki peringkat teratas dalam hal penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan seksual (sextortion) terutama di dunia pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu di Papua, hampir 50 tahun sejak Penentuan Pendapat Rakyat tahun 1969 yang dianggap curang karena tidak dilakukan dengan prinsip one man one vote melainkan dengan dewan perwakilan menyisakan persoalan legitimasi tersendiri. Demikian pula setelah 20 tahun pelaksanaan Otonomi Khusus yang disahkan pada tahun 2001, banyak pihak termasuk dunia internasional menyoroti bahwa kondisi Hak Asasi Manusia di ujung timur Indonesia itu sangat memprihatinkan. Bersamaan dengan otonomi khusus itu sebetulnya Papua memasuki fase baru daerah operasi militer yang pada masa Orba di terapkan juga di Aceh dan Timor Timur. Setelah 20 tahun apa yang disebut Operasi Pengamanan Daerah Rawan yang dilaksanakan oleh militer itu mengakibatkan pembunuhan ekstrayudisial terhadap penduduk sipil maupun para pemuka adat dan agama. Sikap rasisme yang dilontarkan kepada orang Papua asli dan gerakan Black Live Matters telah menginspirasi gerakan yang lebih luas yang mengakibatkan repressi Jakarta melalui militernya di Papua semakin kuat. Amnesty Internasional Indonesia juga mencatat bahwa di Maluku dan Papua terdapat 38 tahanan politik yang masih ada di penjara dengan tuduhan makar padahal faktanya mereka hanya ikut demonstrasi anti rasisme. Sementara di Papua dan Papua Barat, terjadi 52 kasus pembunuhan ekstrayudisial, dengan 103 korban, seorang pendeta terbunuh dan beberapa anak muda diculik. Hasil penelitian beberapa pihak yang sudah menganggap bahwa telah terjadi genosida di Papua karena makin massivenya penduduk asli Papua yang meninggal, baik akibat konflik maupun akses terhadap kesejahteraan dasar khususnya akses ekonomi dan layanan kesehatan yang sangat terbatas.

Diskriminasi dan marginalisasi terutama pada orang-orang asli Papua sepanjang masa bergabungnya dengan Indonesia dan era otonomi khusus tsb serta kegagalan proyek-proyek pembangunan infrastruktur era Jokowi yang nyata tidak dinikmati oleh orang Papua sendiri. Pembangunan infrastruktur tsb dilihat oleh orang Papua sendiri maupun oleh kelompok kritis di luar Papua hanya sebagai cara untuk memuluskan investasi dan pengangkutan hasil-hasilnya yang hanya dinikmati oleh para oligarchi dan orang-orang Jakarta saja. Resolusi konflik yang ditawarkan oleh berbagai pihak menemui jalan buntu karena Jakarta dianggap tetap menggunakan pendekatan keamanan dengan jargon NKRI harga mati. Zona humaniter sebagai zona damai harus diciptakan untuk menghindari konflik yang lebih massive yang mengarah kepada pembunuhan penduduk sipil khususnya perempuan dan anak-anak sebagai korban paling parah dalam setiap konflik yang terjadi.

Demonstrasi atas pembunuhan ekstrayudisial di Papua (Foto, courtesy: Andreas Harsono)

Dalam kondisi hak asasi manusia dan tidak adanya keadilan social seperti diatas, maka proses pemiskinan yang terjadi di Indonesia akan menyebabkan segregasi social semakin menganga lebar yang berpotensi pada terjadinya konflik social yang besar. Hak-hak perlindungan terhadap buruh, petani, nelayan dan kelompok miskin lainnya akibat massivenya indutri ekstraktif, pembangunan infrastruktur, industri pengolahan, pembangunan kilang-kilang dan pengerukan batu bara serta sumber daya tambang lainnya akan membawa konsekwensi pada massivenya konflik tanah, agraria dan hutan. Konsekwensi lebih lanjut adalah masalah akses terhadap keadilan. Dalam situasi dimana negara lebih memfasilitasi oligarchi dan kepentingannya sendiri, maka instrument keadilan sudah lama tak berpihak kepada rakyat akan semakin tumpul terhadap rasa keadilan dan kepentingan publik. Penegakan hokum yang lemah yang menyebabkan kepercayaan terhadap hukum yang rendah serta apparat hokum yang bertindak di luar hokum sebagaimana diperlihatkan dalam kasus ditahannya ratusan aktifis dan penolak Onmibus Law bulan September yang lalu. Pembunuhan ekstrayudisial terhadap 6 orang anggota FPI diperkirakan berpotensi pada menguatnya politik identitas dan sikap intoleransi, akan semakin massive para Pemilu 2024 yang akan datang. Penggunaan tehnologi digital yang massive juga akan menambah parahnya sikap intoleransi di kalangan masyarakat akibat tidak terkontrolnya ujaran kebencian dan kejahatan digital lainnya termasuk kejahatan pornografi serta perdagangan perempuan dan anak-anak.

Pidato Presiden pada peringatan hari HAM 10 Desember 2020, yang antara lain memerintahkan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu, patut menjadi perhatian para aktifis HAM dalam kerja-kerja ke depan. Pelanggaran HAM terhadap alumni YLBHI almarhum Munir Thalib yang masih belum jelas status hukumnya, harus menjadi titik tolak bersama untuk secara pro aktif menagih janji pemerintah Jokowi, dan jika mungkin mengajukan alternative kebijakan yang bukan substitusi dari UU nomor 26 tahun 2000 tentang HAM, melainkan komplementer dengan amanah UU tsb. Dalam kaitan ini, desakan untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pembela HAM harus menjadi agenda utama mengingat banyaknya para pembela HAM dan pejuang keadilan social yg justru menjadi korban pelanggaran kebrutalan aparat keamanan.

Nursyahbani Katjasungkana
Pembina FORSEA

Banner photo: Demonstrasi atas pembunuhan ekstrayudisial di Papua (Foto, courtesy: Andreas Harsono)

Posted by Nursyahbani Katjasungkana

A native of Jakarta, Nursyahbani Katjasungkana (Nur) graduated from Law Faculty of Airlangga University (1978) where she specialized in Criminal law (1979). She holds post graduate diplomas in International Comparative Sexual Orientation Law from Leiden University (2012) and in Bridging the Research-Policy Divide from National Centre of Epidemiology of Australian National University (2012). She was the country prosecutor of the Women’s International War Crimes Tribunal on Japan’s Military Sexual Slavery (2000), General Coordinator of The International Tribunal of 1965 Genocide and Crimes against Humanity (2015) and a member of the panel of judges at the Permanent Peoples’ Tribunal on Myanmar (2017).